Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) merupakan lembaga yang memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Indonesia. LPPM bertanggung jawab dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat.
LPPM melakukan berbagai kegiatan penelitian untuk menghasilkan pengetahuan baru yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Melalui penelitian yang dilakukan oleh LPPM, berbagai masalah di masyarakat dapat diidentifikasi dan solusi yang tepat dapat ditemukan. Selain itu, LPPM juga melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menyediakan layanan dan pelatihan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Salah satu contoh kegiatan yang dilakukan oleh LPPM adalah penelitian tentang pemanfaatan teknologi tepat guna untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Melalui penelitian ini, petani dapat memperoleh informasi dan teknologi yang dapat meningkatkan hasil panen mereka. Selain itu, LPPM juga melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan pelatihan kepada petani tentang cara-cara bertani yang efektif dan efisien.
Dengan adanya LPPM, diharapkan dapat tercipta sinergi antara dunia akademis dan dunia industri serta masyarakat. LPPM juga berperan dalam mendukung visi dan misi perguruan tinggi dalam menghasilkan penelitian yang berkualitas serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LPPM bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah, dunia industri, dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil penelitian dan pengabdian yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Dengan demikian, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) memiliki peran yang sangat penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat di Indonesia.
References:
1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 67 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi.